Anne menjelaskan bahwa keselamatan di perlintasan sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan aturan lalu lintas.
Ia mengingatkan bahwa pengemudi tetap perlu berhenti sejenak sebelum melintas, meskipun palang perlintasan dalam kondisi terbuka atau bahkan tidak tersedia.
“Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu sebelum melintas di perlintasan sebidang. Tengok kiri dan kanan. Apabila sudah yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, barulah dapat melalui perlintasan tersebut,” ujarnya.
Anne menambahkan bahwa palang perlintasan merupakan perangkat untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kewaspadaan pengguna jalan tetap menjadi faktor utama saat melintasi rel.
Di berbagai negara dengan budaya keselamatan yang kuat, pengendara terbiasa berhenti sejenak dan memastikan jalur benar-benar aman sebelum melanjutkan perjalanan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal perlintasan berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain yang menandakan akan adanya kereta api yang melintas.
Dalam kondisi tersebut, kereta api memiliki hak utama untuk melintas lebih dahulu.
Pengguna jalan juga diimbau untuk memperhatikan kondisi lalu lintas sebelum melintasi rel. Apabila terjadi kemacetan, pengendara diharapkan berhenti sebelum rel dan tidak mengantre di atas jalur kereta api.
Setelah kendaraan di depan telah melewati perlintasan dan tersedia ruang yang cukup, barulah pengendara dapat melintas dengan aman.
















