TPUA, bersama pakar telematika Roy Suryo dan mantan dosen Universitas Mataram Rismon Hasiholan Sianipar, mempertanyakan keaslian ijazah tersebut, termasuk penggunaan font Times New Roman pada sampul skripsi yang diklaim tidak wajar untuk era 1980-an.
Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, tim kuasa hukum Jokowi telah menyerahkan ijazah asli dari SMAN 6 Solo dan UGM untuk uji forensik. Dokumen tersebut dibawa oleh adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, dan ajudan Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai bentuk dukungan terhadap penyelidikan. Yakup Hasibuan menegaskan bahwa penyerahan ini menunjukkan komitmen Jokowi untuk transparansi. “Kami sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” ujar Yakup.
Proses Penyelidikan dan Langkah Hukum Jokowi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyelidikan telah mencapai 90%, dengan 31 saksi diperiksa, termasuk rektor UGM dan rekan seangkatan Jokowi. Hasil uji laboratorium forensik terhadap tujuh dokumen pembanding masih ditunggu untuk memastikan keaslian ijazah. “Jika uji lab tidak identik, maka 90% penyelidikan bisa gugur,” kata Djuhandhani.
Di sisi lain, Jokowi telah mengambil langkah hukum balik dengan melaporkan lima pihak—Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani—ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.
Jokowi menyebut tuduhan ini sebagai “fitnah kejam” yang merusak reputasinya, keluarga, dan rakyat Indonesia. Ia juga menyatakan rasa sedih jika kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan, namun menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah “keterlaluan.” “Saya sebetulnya sedih kalau proses hukum ini maju lagi, saya kasihan. Tapi ini sudah keterlaluan, jadi kita tunggu proses hukum selanjutnya,” ujarnya.