“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang cukup,” ungkap Brian.
Tersangka diduga kuat melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto, menegaskan bahwa penegakan hukum Tindak pidana korupsi terus menerus dilakukan tanpa pandang bulu oleh Kejaksaan Negeri Kuningan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi guna menciptakan rasa adil di masyarakat.
Akibat perbuatan tersangka JN telah merugikan Keuangan Negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat sejumlah Rp.349.251.463,00,- yang digunakan oleh tersangka sebagai pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin periode 2021-2023″.***
Editor: van