TERASJABAR.ID – JN (25) tersangka dalam kasus korupsi UPK Maju Bersama Cibingbin, Kuningan, akhirnya masuk rumah tahanan selama 20 hari ke depan di rutan Kelas IIA Kuningan, atas dugaan korupsi terkait dengan pinjaman sebesar Rp 359, 2 juta di kantor tersebut.
Tersangka JN merupakan pengurus yaitu, sebagai Ketua UPK Cibingbin dan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto, S.Pd, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, SH dalam siaran persnya, Kamis 12 Juni 2025., menyatakan bahwa JN (25) sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik.
Kemudian yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan, serta dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Penetapan JN sebagai tersangka, didasarkan atas dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIA Kuningan.