Kesiapan panitia kurban melalui edukasi perawatan, pemotongan, kehigienisan, dan kesesuaian dengan syariat juga menjadi salah satu hal yang perlu ditingkatkan dari tahun ke tahun.
Staf Pengajar Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University sekaligus Pelatih Juru Sembelih Halal & Animal Welfare, Supratikno, menjelaskan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh juru sembelih halal yang kompeten dan paham atas kaidah syariat Islam serta prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
Pernyataan Supratikno juga disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang sama.
“Hewan kurban sebaiknya dipuasakan sebelum penyembelihan dengan durasi maksimal 12 jam, namun tetap diberikan minum. Hewan boleh lapar, tetapi tidak boleh kelaparan. Jika penampungan melebihi 12 jam, hewan harus kembali diberi pakan. Puasa dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan pencernaan, meminimalkan kontaminasi saat penyembelihan, serta menjaga kualitas daging yang dihasilkan,” ujar Supratikno.
Denny Widaya Lukman, Dosen Divisi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Epidemiologi SKHB IPB University menjelaskan penanganan daging kurban serta pemilahan tiap bagian tubuh hewan kurban untuk memaksimalkan distribusi dan menjaga kualitas daging hingga sampai ke tangan penerima.
“Tempat pencacahan daging harus bersih, serta area penanganan daging harus dipisahkan dari jeroan. Jeroan pun perlu dipisahkan antara jeroan merah (paru, jantung, hati, dan limpa) dan jeroan hijau (perut serta usus),” jelas Denny.
Melalui penguatan edukasi dan kolaborasi lintas pihak, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dan kooperatif dalam pelaksanaan ibadah kurban sesuai tata cara serta syariat yang berlaku.
Pemerintah juga terus memperkuat upaya pemerataan pengawasan hewan kurban untuk mendukung penyelenggaraan Iduladha 1447 Hijriah yang aman, sehat, dan tertib.***
Sumber: Kementan
















