TERASJABAR.ID – Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera mengungkap identitas 12 perusahaan pengelola hutan di Sumatra Utara yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang di tiga provinsi.
Ia menilai langkah transparan ini penting karena bencana tersebut telah menimbulkan penderitaan bagi jutaan warga yang terdampak.
Firman menegaskan bahwa kasus sebesar ini menyangkut kepentingan publik, termasuk para korban dan keluarganya, sehingga pemerintah berkewajiban membuka informasi secara jelas.
“Ini masalah bencana sebagai isu serius yang mempengaruhi banyak pihak, terutama korban dan keluarga mereka. Oleh karena itu, Menteri Kehutanan segera untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang terkait dengan bencana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik,” tegas Firman, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu (10/12/2025).
Ia meminta investigasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan secara menyeluruh dan terbuka.
Menurutnya, pihak yang terbukti melanggar aturan, –termasuk terkait perambahan hutan– harus dikenai sanksi sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku kecil, melainkan juga perusahaan besar atau pihak berpengaruh yang turut berperan dalam kerusakan lingkungan.
Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran agar kepatuhan terhadap regulasi dan kepedulian terhadap lingkungan semakin meningkat.
Firman berharap penyelidikan yang tuntas dapat mencegah terulangnya bencana serupa sekaligus membawa keadilan bagi para korban.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menyatakan telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi yang terkait dengan perusahaan-perusahaan hutan di Sumatra Utara.
Menteri Raja Juli mengungkapkan bahwa, mengikuti arahan Presiden Prabowo, pemerintah sudah mencabut 18 izin PBPH seluas lebih dari 526 ribu hektare pada Februari 2025 dan tengah menyiapkan pencabutan tambahan sekitar 20 izin lain.
Ia juga menyebutkan rencana rasionalisasi PBPH serta moratorium izin baru pemanfaatan hutan.-***

















