TERASJABAR.ID – Dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kuningan yaitu RSUD 45 dan RSUD Linggarjati, menanggung beban utang terkait pembiayaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pasien miskin senilai Rp8 miliar.
Direktur RSUD 45 Kuningan dr. Deki Syaefullah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa utang Jamkesda ini meskipun menunggak setiap tahun, tapi tetap secara bertahap ada pembayaran dari APBD.
Kepala Dinas Kesehatan Kuningan, dr H Edi Martono membenarkan tunggakan Jamkesda Kuningan Rp8 miliar. “Utang Jamkesda itu, bukan hanya di RSUD 45, melainkan juga kepada RSUD Linggarjati,” ungkap mantan Direktur RSUD Linggarjati ini.
Disebutkan, ketika masa kepemimpinan bupati sebelumnya, penggunaan Jamkesda di dua RSUD tidak terkontrol. Akibatnya, lahir kebijakan agar hanya dilayani di rumah sakit milik pemerintah daerah yaitu RSUD 45 Kuningan dan RSUD Linggarjati. “Akibat anggaran terbatas, biaya Jamkesda belum dibayarkan sepenuhnya,” terangnya.
Utang Rp8 miliar kepada 2 RSUD tersebut, diakui dia, telah berdampak terhambatnya biaya operasional. Misal terjadi hambatan pembelian obat, alat kesehatan dan sebagainya. Solusinya, Jamkesda Kuningan wajib dibayar, meskipun secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Timbul pertanyaan, apakah masih ada atau tidak ada Nomenklatur dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk Jamkesda Kuningan. Ini semua terpulang dari pemerintah pusat. “Kita terus komunikasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, kedua RSUD Kuningan tetap membutuhkan biaya operasional. Terlebih masalah pelayanan kesehatan ini harus terus berjalan tidak boleh berhenti.
Edi Martono mengimbau masyarakat, agar selalu menjaga kesehatan karena biaya berobat itu mahal. Bagi pemerintah desa, diharapkan ikut membantu masyarakat yang tidak memiliki BPJS gratis, minimal mengalokasikan sedikit dana desa (DD) untuk kesehatan warga. Dengan adanya kolaborasi beban pemerintah daerah tidak terlalu berat.***