TERASJABAR.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar per 2 Juni 2025.
Hal ini menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” ujar
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dalam Apel Mulai Bekerja, Senin 2 Juni 2025.
Alasan khusus yang dimaksud adalah jika pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.