TERASJABAR.ID – Seorang pejabat tinggi Iran menyatakan bahwa ancaman yang dilontarkan Donald Trump dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang menurut hukum internasional.
“Presiden Amerika, sebagai pejabat tertinggi negaranya, telah secara terbuka mengancam akan melakukan kejahatan perang,” kata Kazem Gharibabadi dalam sebuah unggahan di X, seperti dilaporkan The Guardian pada Senin, 6 April 2026.
Dalam pernyataannya, Gharibabadi menilai bahwa ancaman untuk menyerang infrastruktur sipil seperti pembangkit listrik dan jembatan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
Ia merujuk pada Pasal 8(2)(b) dalam Statuta Roma yang mengatur tentang kejahatan perang, termasuk larangan menargetkan fasilitas sipil yang tidak memiliki nilai militer langsung.
Menurutnya, sebagai mantan presiden Amerika Serikat, Trump seharusnya memahami konsekuensi hukum dari pernyataan tersebut.
Ia menegaskan bahwa ancaman semacam itu tidak hanya berpotensi memperburuk situasi geopolitik, tetapi juga dapat menimbulkan dampak kemanusiaan yang besar jika benar-benar direalisasikan.
Lebih lanjut, Gharibabadi memperingatkan bahwa Iran tidak akan tinggal diam terhadap ancaman atau tindakan agresi apa pun.
Ia menegaskan bahwa negaranya siap memberikan respons yang tegas, cepat, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi pihak yang melakukan ancaman tersebut.
Pernyataan ini mencerminkan meningkatnya ketegangan antara kedua pihak dalam situasi yang sensitif.-***
















