Oleh karena itu, setiap stimulus yang diberikan kepada sektor properti akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.
“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya. Hal ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur,” jelasnya.
Menperin menilai bahwa kebijakan PPN DTP tersebut juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi.
“Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional,” imbuhnya.
Menperin menambahkan bahwa kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran sangat dibutuhkan di tengah dinamika ekonomi global.
Perpanjangan insentif PPN DTP dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional berbasis permintaan domestik, sekaligus memperkuat struktur industri nasional agar lebih tangguh dan berkelanjutan.
“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif PPN DTP ini bukan hanya mendukung masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh,” tegasnya.
Menperin optimistis bahwa perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti hingga akhir 2026 akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan industri manufaktur nasional, sekaligus memperkuat kontribusi sektor industri terhadap perekonomian Indonesia.***

















