- Nur Afifah terbukti mengelola dana suap senilai Rp 5,7 miliar terkait proyek pengadaan barang, jasa, dan perizinan di PPU selama 2020–2022. Ia berperan sebagai penampung dana yang disimpan di rekening pribadinya dan digunakan untuk kepentingan Abdul Gafur. KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar, saldo rekening Rp 447 juta, dan barang belanjaan.
- Skema Korupsi yang Melibatkan Nur Afifah
Kasus ini berpusat pada proyek-proyek di PPU, termasuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar. Abdul Gafur Mas’ud memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang dari kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek tersebut. Nur Afifah, dengan kedekatannya sebagai anak bupati, mengelola dana suap tersebut, termasuk melalui transaksi menggunakan ATM pribadinya untuk keperluan operasional sang bupati. - Vonis dan Hukuman
Pada 26 September 2022, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah Balqis, disertai denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman ini menjadikannya salah satu figur publik yang mencuri perhatian karena usianya yang masih muda saat terjerat kasus korupsi
Page 2 of 2