TERASJABAR.ID – Nur Afifah Balqis, perempuan kelahiran 1997 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi sorotan publik setelah dijuluki sebagai salah satu koruptor termuda di Indonesia. Di usia 24 tahun, ia terjerat kasus korupsi yang menggemparkan, hingga akhirnya divonis penjara.
Kisahnya ramai dibicarakan di media sosial dan menjadi topik diskusi pakar hukum Refly Harun melalui kanal YouTube-nya pada 12 Juli 2025, dalam video berjudul “LIVE! MASIH 24 TAHUN! PEREMPUAN POLITISI CANTIK INI JADI ‘KORUPTOR’ TERMUDA DALAM SEJARAH KPK!!”. Meskipun Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat Rici Sadian Putra sebagai koruptor termuda berusia 22 tahun pada 2023, kasus Nur Afifah tetap menarik perhatian karena keterlibatannya sebagai politisi muda.
- Latar Belakang Nur Afifah Balqis
Nur Afifah Balqis adalah politisi muda yang menjabat sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan. Ia dikenal aktif di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @nafgis_, di mana ia kerap membagikan aktivitas politik, momen traveling, dan gaya hidup glamor. Kariernya yang menjanjikan di dunia politik runtuh ketika ia terlibat dalam kasus korupsi besar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). - Kasus Korupsi yang Menjerat
Pada 12 Januari 2022, Nur Afifah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Ia terlibat dalam kasus suap bersama Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud, yang juga ayahnya, serta sejumlah pejabat lain seperti Plt. Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman.