TERASJABAR.ID – Anggota Komisi XI DPR RI, Muhidin M. Said, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya tawaran pinjaman online ilegal yang kian sulit dikendalikan.
Politikus Partai Golkar itu menekankan pentingnya respons cepat dari masyarakat ketika menerima penawaran pinjol yang mencurigakan.
Ia mendorong agar setiap indikasi pelanggaran segera dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, OJK perlu menyediakan layanan pelaporan berbasis daring yang dapat diakses selama 24 jam penuh.
“Apabila ada tawaran-tawaran pinjol itu segera mungkin dilaporkan. Karena ini sulit dibendung. OJK itu (harus) satu kali dua puluh empat jam membuka online untuk melaporkan jika ada hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah, termasuk penipuan,” ujarnya, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Sabtu, 13 Desember 2025.
BACA JUGA: Komisi V DPR RI Tinjau Bencana Padang, Boyman Harun Soroti Nasib Pengungsi
Muhidin menilai, kecepatan pelaporan menjadi kunci untuk menekan dampak negatif pinjol ilegal yang kerap berujung pada penipuan dan praktik merugikan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa upaya pencegahan paling efektif adalah melalui edukasi yang masif dan berkelanjutan, sehingga masyarakat tidak mudah tergiur oleh iming-iming pinjaman instan yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah ini mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyediakan berbagai skema pembiayaan resmi yang aman bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menyebut program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai alternatif pembiayaan yang lebih terjangkau dan minim risiko dibandingkan pinjol ilegal.
Muhidin menjelaskan, meski pembiayaan melalui Mekar relatif kecil, program tersebut dapat menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk berkembang dan naik kelas.
Ia menambahkan, penyaluran pembiayaan UMKM secara nasional terus menunjukkan tren positif, dengan nilai mencapai sekitar Rp320 triliun pada tahun ini.
Menurutnya, tantangan ke depan adalah memperkuat sosialisasi dan pemahaman publik agar masyarakat benar-benar memanfaatkan lembaga keuangan resmi yang berada di bawah pengawasan pemerintah.-***














