Secara agregat, utilisasi kapasitas industri IKFT berada di kisaran 60%, yang turut terdorong oleh kebijakan hilirisasi terutama pada industri kimia berbasis migas dan bahan galian bukan logam.
Penguatan ini tercermin pula dari peningkatan arus investasi, di mana realisasi investasi sektor IKFT pada periode Januari hingga September 2025 mencapai Rp142,15 triliun, naik signifikan dari Rp116,54 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi ketenagakerjaan, sektor IKFT juga menyerap 6,7 juta tenaga kerja hingga Februari 2025, atau sekitar 4,6% dari total tenaga kerja nasional.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat struktur industri nasional secara menyeluruh dalam mendukung target transformasi ekonomi sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025–2045.
Upaya tersebut mencakup peningkatan kontribusi industri pengolahan terhadap PDB hingga 21,9% serta percepatan laju pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8% pada 2029.
Dalam konteks ini, sektor IKFT diarahkan menjadi motor penggerak melalui peningkatan konsumsi domestik, optimalisasi investasi, percepatan ekspor, dan penguatan substitusi impor.
“Kunci kita adalah memperkuat struktur industri dari hulu sampai hilir. Mulai dari kemandirian bahan baku, modernisasi mesin, hingga percepatan transformasi digital dan ekonomi sirkular,” tegas Taufiek.
Ia menambahkan bahwa berbagai program prioritas telah disiapkan untuk memperkuat daya saing sektor IKFT, termasuk percepatan restrukturisasi mesin dan peralatan, hilirisasi komoditas migas, batubara, dan mineral, revitalisasi industri pupuk nasional, peningkatan ekspor dan investasi, optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, serta percepatan implementasi Industri 4.0 dan penguatan rantai pasok bahan baku.

















