TERASJABAR.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menanggapi keputusan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza (Board of Peace/BoP) yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Ia menilai langkah tersebut dapat dimengerti dari sisi moral, namun secara politik menuntut tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi.
Menurut Sukamta, keterlibatan Indonesia penting agar arah penanganan pascaperang Gaza tidak sepenuhnya didominasi kekuatan besar dan kepentingan sepihak.
Indonesia, kata dia, memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk memastikan nilai keadilan tetap menjadi bagian utama dalam setiap upaya perdamaian Palestina.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa Dewan Perdamaian Gaza berada di luar mekanisme resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal ini berpotensi menggeser prinsip multilateralisme serta mereduksi persoalan Palestina menjadi sekadar agenda stabilisasi keamanan, tanpa menyentuh akar konflik.
Sukamta menegaskan, perdamaian sejati tidak boleh dimaknai hanya sebagai absennya konflik bersenjata, sementara pendudukan dan pelanggaran hukum internasional dikesampingkan.
Karena itu, ia menilai partisipasi Indonesia harus bersifat aktif, kritis, dan bersyarat.
Indonesia, lanjutnya, perlu konsisten mendorong penghentian pendudukan Israel, perlindungan warga sipil Gaza, serta rekonstruksi yang adil tanpa melegitimasi pelanggaran hukum humaniter.
Ia menekankan pentingnya peran Indonesia sebagai penjaga nurani global yang tetap berpegang pada politik luar negeri bebas dan aktif serta amanat konstitusi.-***















