Secepatnya
Sementara itu, Kades Cinunuk, Edi Juarsa yang ikut rakor mengatakan, progres pemekaran Desa Cinunuk tak ada masalah dan saat ini sudah digodok di Bagian Hukum Pemkab Bandung.
“Alhamdulillah tak ada kendala dan sudah diproses Bagian Hukum Pemkab Bandung. Jika sudah kelar tinggal menunggu Perda. Bahkan, Rabu (15/10/2026) DPMD Jabar akan cek lapangan,” ujar Edi.
Soal progres selanjutnya, kata Edi yang jabatan kadesnya diperpanjang hingga 2027 (tambah 2 tahun) ini, tetap akan memantaunya, sekaligus mendorongnya agar pemekeran Desa Cinunuk secepatnya segera terealisasi.
“Meski belum memastikan kapan Perda dan Pergub turun, kita yang telah lama mendukung pemekaran Desa Cinunuk berharap pemekaran Desa Cinunuk secepatnya terealisasi,” harap Edi.
Hasil kajian dan telah disepati, sambung Edi, nantinya Desa Pandanwangi, pamekaran Desa Cinunuk membawahi dusun 6,7 dan dusun 8.
Ketiga dusun tersebut meliputi RW 15, 19, 20, 23, RW 24, RW 27 (Kompleks Permata Biru), RW 14 Pandanwangi, RW 26 Kompleks Griya Mitra dan Kompleks Bumi Orange RW 29 (9 RW).
Sementara Desa Cinunuk (desa lama) membawahi dusun 1,2,3,4 dan dusun 5. Kelima dusun tersebut meliputi RW 01, 02, 03, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12, 13, 16, 17, 18, 20, 21, 22 dan RW 28 (20 RW).***