Praktik ini diduga melanggar prosedur karantina dan kepabeanan, sekaligus berpotensi merusak tata niaga beras nasional.
Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih berada di gudang Bea Cukai.
Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras, menuju sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
Mentan menilai pola distribusi tersebut tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujar Mentan.
Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak ekonomi petani dan menggerus kesejahteraan jutaan keluarga tani di seluruh Indonesia.
“Tindakan ini jelas mencederai kesejahteraan sekitar 115 juta petani nasional. Negara harus hadir dan tegas melindungi petani,” pungkasnya.***
















