“Untuk kondisi 2 ekor owa, saya lihat sehat, cuma karena sudah lama dekat dengan pemilik keliatan masih aman karena tidak kaget melihat orang banyak. Primata ini memang cepat beradaptasi dan ditemukan berada di hutan tropis ketinggian 1400-1800 meter, “ungkapnya.
“Sementara untuk makanan yang disuka tentu makan daun dan biji-bijian dan buah-buahan dan kalau pisang sepertinya jarang,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal pasal 40 A dan pasal 21 UU RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem ancaman pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda sebesar Rp 5 miliar.***