Dijelaskan, 2 ekor satwa ini didapat dari dua orang dengan alamat yang berbeda, satu berasal dari Jawa Tengah dan satu dari Karawang. “Hewan ini dibeli seharga Rp 3 juta per ekor, tapi tersangka ini, akan kembali menjual hewan Owa dengan harga Rp 8,5 juta per dua ekor,” tambah dia.
“Pelaku awal membeli 2 ekor owa Jawa dihargai Rp 6 juta dan akan kembali menjual kepada seseorang dengan harga Rp 8,5 juta dan pelaku akan mendapat keuntungan sebesar Rp 2,5 Juta, ” terangnya.
“Karena sebelum owa Jawa, pelaku ini telah beberapa kali menjual hewan dilindungi seperti kucing hutan dan sekarang owa jawa. Untuk hewan owa kami akan dititipkan sementara ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) sebelum dilepasliarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah VI Jawa Barat, Sarif Hidayat mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polresta Tasikmalaya yang berhasil menangkap pelaku perdagangan hewan dilindungi.
Satwa ini jenis primata dengan populasi 2.000 hingga 4.000 ekor dan endemik di hutan tropis Jawa hingga Jawa Timur sebagai spesies owa paling langka di dunia.
“Sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, kami akan melakukan assessment terlebih dulu mengingat umurnya masih bayi usia 7 bulan dan 1,6 bulan, setelah dewasa tergantung assessment dan kesehatan,” ujarnya.