TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil membekuk SS (24) yang diduga hendak edarkan obat terlarang jenis psikotropika di wilayah Kab. Garut.
Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. membenarkan anggotanya membekuk seorang pria berinisial SS warga Kec. Sukawening, Kab. Garut. “Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan,” ujar AKP Usep Sudirman. Sabtu (7/3/2026).
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku di yakni 18 (delapan belas) butir obat psikotropika jenis MERSI RIKLONA 2 mg, 16 (enam belas) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ALPRAZOLAM 1 mg, 8 (delapan) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ATARAX 1 mg, 6 (enam) butir obat psikotropika diduga jenis EUFORIS CLONAZEPAM 2 mg dan 1 buah HP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan psikotropika tersebut dari sebuah akun Facebook dengan nama akun “ANONYM”.

Transaksi dilakukan dengan metode tempelan atau peta lokasi (maps) yang diarahkan ke sebuah titik di Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung.
Pelaku kemudian mengambil barang tersebut sesuai petunjuk lokasi yang diberikan oleh penjual. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku, dan sebagian lainnya dikonsumsi sendiri. Ratusan butir obat obatan terlarang diduga sudah berhasil dijual oleh Pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 15 tahun, serta denda Rp. 150 juta hingga Rp. 750 juta,” pungkasnya.*

















