TERASJABAR.ID – Dunia maya dihebohkan dengan kabar bahwa pendakwah terkenal, Ustaz Khalid Basalamah, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota ibadah haji khusus. Nama Ustaz Khalid mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial, dengan berbagai spekulasi bermunculan. Tapi, apa sih sebenarnya yang terjadi? Yuk, kita bedah fakta-faktanya!
KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah, Benarkah Terseret Korupsi?
Pada Senin, 23 Juni 2025, KPK mengonfirmasi bahwa Ustaz Khalid Basalamah telah dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan awal kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka, untuk memberikan informasi terkait pengelolaan ibadah haji.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa dan dimintai keterangannya terkait perkara haji. Beliau kooperatif menyampaikan informasi dan pengetahuannya, sehingga sangat membantu penyidik,” ujar Budi Prasetyo.
Kaitan Ustaz Khalid dengan Kuota Haji
Nama Ustaz Khalid dikaitkan dengan kasus ini karena beliau disebut memiliki agensi perjalanan haji dan umrah bernama Uhud Tour, yang aktif menyelenggarakan ibadah haji khusus. KPK mendalami pengetahuan Ustaz Khalid terkait distribusi dan pengelolaan kuota haji, khususnya yang berkaitan dengan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024, di mana Kementerian Agama (Kemenag) membagi 20.000 kuota tambahan secara proporsional: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, ada dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 8.400 jemaah tanpa persetujuan DPR, yang diduga melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.