Dalam laporan polisi, pihaknya akan memasukkan pasal penganiayaan berat dengan menggunakan tongkat bisbol, serta pasal 76 C jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
“Orang tua pelaku juga tidak akan luput dari jeratan hukum, karena jika mereka melarang anaknya, kejadian ini mungkin tidak akan terjadi,” kata Iskandar, sambil mendesak agar pelaku segera menyerahkan diri ke Polsek IB I untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kontri/rizal ***
Page 4 of 4