Kedua saksi tersebut memperkuat keterangan korban yang sebelumnya telah membuat laporan polisi, yang menyatakan bahwa korban dipukul oleh pelaku menggunakan tongkat bisbol.
Dalam pemeriksaan tersebut, turut hadir orang tua para saksi, orang tua korban (Dedi Irwanto), saksi korban lainnya, serta kuasa hukum korban dari kantor pengacara D.I.L.O (Duo Iskandar Law Office), M Iskandar SH.
“Saat ini, dua orang saksi telah dimintai keterangan, nanti ada saksi lain yang saat kejadian ada di lokasi, total ada lima saksi ditambah korban,” jelas M Iskandar SH, kuasa hukum korban. Sabtu ( 5/4/2025).
Kapolsek IB I Palembang, AKP Rizky Mozam, membenarkan adanya pemeriksaan dua saksi terkait kasus tersebut.
“Silakan dipantau, kita akan proses laporan ini,” ujarnya.