- Teknologi E-Tilang dan Pejalan Kaki
Sistem e-tilang memang dirancang dengan teknologi canggih, termasuk kamera berbasis AI yang mampu mengenali pelanggaran secara otomatis. Namun, hingga kini, fokusnya masih pada kendaraan bermotor. Meskipun kamera CCTV bisa merekam aktivitas pejalan kaki, belum ada mekanisme atau dasar hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran pejalan kaki dengan tilang elektronik. “Kamera kami memang merekam semua aktivitas di jalan, tapi untuk pejalan kaki, datanya lebih digunakan untuk analisis keamanan, bukan penilangan,” jelas Budi. - Aturan untuk Pejalan Kaki
Meski kabar e-tilang untuk pejalan kaki belum benar, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang mengatur kewajiban pejalan kaki. Pasal 131 ayat (1) menyebutkan bahwa pejalan kaki harus menggunakan trotoar, zebra cross, atau jembatan penyeberangan. Jika melanggar dan membahayakan keselamatan, pejalan kaki bisa dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, tetapi bukan berupa denda atau tilang elektronik seperti yang diberlakukan untuk pengendara. - Kesimpulan: Hoax atau Fakta?
Kabar bahwa pejalan kaki bisa kena e-tilang belum sepenuhnya benar. Hingga saat ini, tidak ada regulasi resmi yang mendukung penilangan pejalan kaki, baik secara manual maupun elektronik. Namun, ini menjadi pengingat bahwa pejalan kaki juga punya tanggung jawab menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan. Jadi, tetap gunakan zebra cross atau jembatan penye
Page 2 of 2