TERASJABAR.ID – Media sosial diramaikan kabar mengejutkan bahwa pejalan kaki kini bisa kena e-tilang, sama seperti pengendara kendaraan. Kabar ini sontak bikin heboh, dengan banyak netizen bertanya-tanya, “Emangnya pejalan kaki bisa ditilang karena nyebrang sembarangan?” Namun, benarkah kabar ini? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan pernyataan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
- Awal Mula Kabar Heboh
Kabar ini bermula dari pernyataan seorang pejabat Dirlantas yang menyebut bahwa teknologi e-tilang berbasis kamera pengawas (CCTV) kini semakin canggih, mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas, termasuk perilaku pejalan kaki. Disebutkan bahwa pejalan kaki yang menyeberang tidak pada tempatnya atau melanggar aturan tertentu bisa terekam dan berpotensi dikenakan sanksi. Informasi ini langsung viral, memicu spekulasi bahwa pejalan kaki kini tak luput dari incaran tilang elektronik. - Penjelasan Resmi Dirlantas
Dirlantas Polda Metro Jaya buru-buru meluruskan kabar ini. Menurut keterangan resmi, belum ada aturan resmi yang mengatur penilangan terhadap pejalan kaki baik secara manual maupun melalui sistem e-tilang. “Kamera e-tilang saat ini fokus untuk mendeteksi pelanggaran kendaraan bermotor, seperti melanggar rambu, menerobos lampu merah, atau pelanggaran nomor polisi. Untuk pejalan kaki, belum ada regulasi spesifik yang memungkinkan penilangan,” ujar Kombes Pol. Budi Santoso, Dirlantas Polda Metro Jaya. Meski begitu, Budi menegaskan bahwa pejalan kaki tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas, seperti menyeberang di zebra cross atau jembatan penyeberangan. “Kalau ada pelanggaran yang membahayakan, seperti menyeberang sembarangan di jalan tol, petugas bisa memberikan teguran atau tindakan preventif, tapi bukan berarti langsung ditilang,” tambahnya.
Page 1 of 2