Oleh: Jacob Ereste (penulis, anggota hati Pena)
Beragam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dikakukan dengan menggerus dana proyek, suap atau grativikasi, pengadaan barang dan jasa, memanipulasi anggaran, jual beli proyek, memberi kemudahan perizinan terutama untuk hutan dan lahan yang akan dijadikan area perusahaan perkebunan dan perusahaan pertambangan yang telah menimbulkan musibah bagi warga masyarakat sekitarnya.
Korupsi melalui pemberian perizinan tidak hanya untuk perusahaan perkebunan dan perusahaan pertambangan, tapi juga dalam bidang pekerjaan ekspor dan impor masuk dan keluarnya barang dari dalam negeri dan sebaliknya dengan mengelabui dokumen impor dan ekspor untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak, meski untuk itu yang bersangkutan harus mengekuarkan dana ekstra untuk membungkam yang bersangkutan. Demikian juga praktek manipulasi pajak yang dilaporkan tidak sesuai dengan data dan fakta sehingga dapat mengurangi kewajiban untuk membayar pajak yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Korupsi dalam bentuk persekongkolan antara wajib pajak dengan petugas pajak ini sudah menjadi semacam pengetahuan umum yang cukup dipahami untuk saling jaga, hingga menjadi terkesan lumrah untuk dilakukan oleh warga masyarakat kebanyakan seperti yang dilakuhan sopir dari kendaraan yang mengangkut barang melebihi kapasitas dengan memberi uang pelicin kepada petugas yang melakukan pemeriksaan di jalan raya, terutama yang dominan dilakukan di daerah atau kota kecil yang ada di Indonesia.
Jadi mulai dari izin pengangkutan barang, izin usaha, izin konstruksi, hingga izin dari analisa dampak lingkungan hingga penangkapan terhadap mereka yang membawa barang terlarang, acap dinegosiasikan langsung di tempat. Kasus-kasus perizinan ini selalu dilakuhan oleh aparat penegak hukum yang nemiliki hak dan otoritas untuk menindak setiap orang yang melakukan tanpa hak tersebut. Tindak pidana suap seperti yang dilakukan di atas, jelas sangat merugikan negara karena pajak dan retribusi yang tidak masuk ke dalam kas negara. Bahkan, akibat dari perijinan yang diperjual belikan itu bisa merusak lingkungan hidup serta perilaku pengusaha yang abai terhadap hukum. Karena itu tingkat pengawasan untuk menegakkan hukum perlu dilakukan dengan pengawasan berikutnya seperti yang dahulu dilakukan oleh pihak inspektorat pengawasan yang lebih ketat dan sistematis dalam sistem rotasi agar dapat terus menerus dilakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat, tanpa memberi celah adanya kebocoran dan perembesan untuk terhadinya tindak kejahatan atau kriminalitas yang harus dicegah.
















