Para pegawai yang melakukan tindak indisipliner diminta hadir baik secara luring maupun daring untuk mendapatkan pengarahan secara langsung.
“Untuk itu kepada 2.708 orang yang sudah tercatat nama dan NIK-nya semuanya wajib mengikuti apel besok jam 10 pagi dalam rangka pembinaan untuk mereka yang tidak hadir pada hari ini tanpa keterangan,” kata Mensos.
Selain melakukan apel pembinaan, Mensos juga tak segan memberikan sanksi bagi pegawai yang tidak hadir. Tentunya, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi tegas bagi PNS yang melanggar peraturan.
“Jadi hukuman itu bisa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat. Ini perlu kami sampaikan, ini sekaligus sebagai pembelajaran buat seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Sosial bahwa kami punya pengawasan dan kami punya alat untuk bisa mengukur tingkat kedisiplinan para pegawai di lingkungan Kementerian Sosial,” tegasnya.
Ia pun menambahkan selain sanksi berupa teguran, sanksi juga bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang terbukti tidak disiplin dalam hal kehadiran. Pegawai yang tidak hadir akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 3% per hari ketidakhadiran.
Mensos menjelaskan pelanggaran di masa sebelum dan sesudah hari raya tak hanya soal kehadiran pegawai, namun juga tingginya risiko menerima gratifikasi hari raya.
Dalam kesempatan yang sama, ia pun menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait gratifikasi yang diterima oleh pegawai Kementerian Sosial. Saat ini, Kemensos telah menyediakan kanal pengaduan untuk gratifikasi dan belum ada laporan gratifikasi,
Untuk mendukung penegakan kedisiplinan bagi pegawai Kementerian Sosial, Mensos pun mengundang semua pihak untuk melaporkan pegawai Kemensos yang terbukti melakukan pelanggaran. Pelaporan bisa dilakukan melalui Command Center ataupun kanal pengaduan lain yang tersedia.
“Saya mengundang semua pihak jika melihat, jika menyaksikan ada hal-hal tersebut (pelanggaran) di lingkungan Kementerian Sosial, silakan bisa langsung dilaporkan kepada kami lewat command center kami, lewat WA center kami atau lewat saluran-saluran yang sudah kami buat,” pungkas Mensos.***

















