TERASJABAR.ID – Komisi V DPRD Jabar sebagai mitra kerja Disnakertrans Jabar mendorong agar semua perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya, paling lambat satu pekan sebelum Lebaran.
“Itu berarti, jika hari Lebaran jatuh pada tanggal 20 Maret mendatang, maka Jumat besok adalah hari terakhir THR dibayarkan kepada para pekerjanya,” kata Ketua Komisi V DPRD Jabar, H. Yomanius Untung, S.Pd.,M.M., kepada media, di Sumedang, Kamis (12/3/2026).
Ia berharap tak ada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR yang memang dipayungi dasar hukum kuat. “Regulasi tentang THR ini tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, sementara untuk teknis pelaksanaannya di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi itu menegaskan batas akhir perusahaan memberikan THR kepada pekerja, tujuh hari sebelum Lebaran,” jelas Untung.
Jika ada perusahaan merasa tidak mampu untuk membayar THR, mereka harus membuka laporan keuangan dan melakukan dialog bipartit (kesepakatan) dengan pekerja untuk mencari solusi, seperti pencicilan. “Jika kesepakatan tidak tercapai, kasus akan melalui proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (tripartit), yang melibatkan mediasi atau pengadilan,” tambah legislator Partai Golkar asal dapil Sumedang-Majalengka-Subang ini.
Para pekerja pun dapat melaporkan perusahaan yang tak membayarkan THR, langsung ke Posko Pengaduan di kantor Disnakertrans Jabar atau melalui poskothr.kemnaker.go.id.*

















