TERASJABAR.ID – Seorang guru madrasah diniyah (madin) berusia lanjut, Kiai Ahmad Zuhdi (63), di Desa Ngampel, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali murid.
ADVERTISEMENT
Akibat tekanan finansial, Zuhdi terpaksa menjual sepeda motor pribadinya untuk memenuhi sebagian tuntutan, sementara sisanya masih menjadi beban berat. Kisah ini memicu perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak warganet menyatakan keprihatinan terhadap nasib sang guru.
- Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada 30 April 2025, saat Zuhdi mengajar pelajaran fiqih di kelas 5 Madin Raudlatul Muta’alimin. Sekelompok murid kelas 6 bermain lempar-lemparan sandal di luar kelas, dan salah satu sandal mengenai kepala Zuhdi, membuat pecinya terjatuh. Merasa terganggu, Zuhdi mendatangi kelas 6 dan menampar seorang murid berinisial D, yang ditunjuk sebagai pelaku, dengan tujuan mendidik. “Saya menampar untuk mendidik, bukan melukai. Selama 30 tahun mengajar, tidak pernah ada murid yang terluka,” ujar Zuhdi. - Tuntutan Wali Murid
Keesokan harinya, 1 Mei 2025, orang tua murid D mengadu ke kepala madrasah. Mediasi awal berakhir damai dengan permintaan maaf dari Zuhdi, yang diterima keluarga. Namun, wali murid meminta Zuhdi menandatangani surat pernyataan bermaterai. Pada mediasi lanjutan, 12 Juli 2025, keluarga menuntut ganti rugi Rp 25 juta, nominal yang tidak disebutkan di surat awal. Zuhdi hanya mampu membayar Rp 12,5 juta, sebagian besar dari hasil penjualan motornya, sementara kekurangan Rp 12,5 juta memaksanya berutang.
Page 1 of 2