TERASJABAR.ID.- Polemik pengelolaan mata air di Kabupaten Kuningan akhir-akhir ini semakin memanas dan mengundang pertanyaan berbagai pihak. Namun menariknya, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) berkunjung ke kawasan Palutungan Kuningan, yang disebut-sebut jadi pusat polemik, justru tidak masuk daftar sidak. Keputusan ini sempat memicu tanda tanya, hingga fakta di lapangan pun perlahan terbuka.
Jauh sebelum kedatangan KDM, persoalan air di Palutungan, Desa Cisantana memang sudah lebih dulu mencuat dan mengarah ke Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC). Namun, klarifikasi resmi dari BTNGC justru memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tidak sesederhana narasi yang beredar.
Humas BTNGC, Ady Sularso, menegaskan bahwa mata air Curug Mangkok yang ramai dipersoalkan ternyata sudah memiliki izin komersial resmi atas nama PDAM Kuningan. Bahkan, pengelolaannya kini diatur dengan skema dua penampungan: komersial dan nonkomersial, guna mencegah konflik dan “kanibalisme” penggunaan air, kata Ady Minggu (18/01/2026).
“Untuk nonkomersil, cukup ke BTNGC, gratis tanpa pungutan. Yang komersil harus lewat OSS dan izin pemerintah pusat,” jelas Ady. Ia juga menyebut, penyetopan mendadak bukan solusi bijak karena air menyangkut kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari.
Menariknya, BTNGC bersama tim terpadu telah menyurati sekitar 15 pelaku usaha, mayoritas rumah makan, agar proses perizinan diindukkan ke PDAM. Artinya, tata kelola kini disederhanakan dan diawasi satu pintu.
Soal kerja sama air ke luar daerah, BTNGC menegaskan prinsip keadilan ala KDM: kebutuhan masyarakat Kuningan harus diutamakan. Aturan pembagian debit pun jelas 50 persen untuk alam, 30 persen nonkomersil, dan 20 persen komersil.
Absennya sidak KDM di Palutungan bukan pembiaran, melainkan karena persoalan sudah berada dalam koridor pengaturan. Gaya kepemimpinan KDM kembali terlihat: tidak reaktif, fokus pada akar masalah, dan memastikan rakyat tetap jadi prioritas utama. Cocok atau tidak, faktanya satu—isu besar ini akhirnya terbuka dengan data, bukan sekadar asumsi.
ADVERTISEMENT














