TERASJABAR.ID – Sikap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang hanya memarahi Kadishub Jabar terkait adanya penyimpangan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) telah melukai warga Jabar yang pernah menjadi korban ketegasan KDM seperti pedagang kaki lima (PKL) yang tergusur, para pegawai tambang yang kini pada menganggur dsb.
Praktisi hukum Anom Joemadi SH berpendapat demikian setelah melihat tayangan di TikTok yang menayangkan omongan KDM bahwa dirinya sudah memarahi Kadishub terkait penyelewengan proyek PJU di mana tiang tiang PJU yang seharusnya menggunakan beton dimanipulasi menggunakan pasir. “Harusnya KDM mendorong Kejaksaan atau Kepolisian untuk menindak pelanggaran tersebut. Di sini terlihat KDM pilih kasih. Ada apa?” ujar Anom.
Ketua IPSBS (Ikatan Persaudaraan Sumatera Bagian Selatan), Biro Hukum BBC dan Dewan Penasehat Pemuda Pancasila ini menyesalkan sikap Dedi Mulyadi yang terkesan melindungi anak buah yang salah. Apalagi kasus PJU ini menurut laporan APAK (Aliansi Pemuda Anti Korupsi) ke Kejaksaan Tinggi Jabar diduga merugikan negara ratusan miliar. “Saya jujur bingung, ada apa dengan KDM yang kesannya melindungi kasus PJU,” ujar Edi Anom.
Edi juga mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus PJU tersebut. Sebab, menurut yang dia ketahui, APAK sudah memberikan data lengkap sebagai bahan untuk penyelidikan awal. “Jaksa Agung sudah mengumumkan agar para jaksa jangan main-main lagi. Jaksa nakal akan ditindak tegas. Ini peringatan dari Jaksa Agung terhadap para jaksa di daerah agar fokus melakukan tugas sebagai garda depan pemberantasan korupsi,” tegas Anom Jumaedi.
Sebelumnya Pakar hukum yang juga Advokat Senior Dindin S Maolani SH ikut menyoroti soal ramainya proyek penerangan jalan umum (PJU) yang sedang diselidiki Kejati Jabar lantaran ada dugaan penyelewengan.
Menurut Dindin, Kejaksaan Tinggi Jabar jangan membiarkan dugaan mark up proyek PJU ini berlama lama karena dampaknya akan menjadi liar. Apalagi sudah menyeret nama gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Selain Dindin, pakar hukum dari UNPAD DR Indra Prawira mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi harus bertindak cepat tidak perlu ewuh pakewuh. Menurut Indra, Kejaksaan jangan menunggu kasus ini viral dulu baru digarap. Siapa pun oknum di balik kasus tersebut tak perlu disegani atau ditakuti.Â
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa LSM Apak (Aliansi Pemuda Anti Korupsi) menemukan dugaan penyelewengan dimana harga satu tiang PJU yang harganya Rp13 juta dijual ke negara Rp33 juta. Apak mendapati oknum yang bermain adalah orang dekat gubernur.Â
LSM yang fokus terhadap kasus kasus korupsi inibtelah memberikan data dari hasil investigasinya terkait penyelewengan proyek PJU yang diduga kuat merugikan negara ratusan miliar.
Ketua APAK Yadi Suryadi mengaku sudah memberikan data data yang menurutnya cukup lengkap mulai dari spek harga, oknum yang terlibat, modus operandi nya serta dugaan jumlah kerugian negara.
Di lapangan kata Yadi penyelewengan sudah bisa dilihat dengan kasat mata di mana tiang PJU yang seharusnya ditutup dengan coran beton, faktanya yang ditutupi pasir. “Ini jelas sudah pelanggaran karena kalau dibiarkan akan mempengaruhi umur tiang PJU,” ujar Yadi. ***









