TERASJABAR.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan kompensasi kepada pemilik angkutan kota, sopir angkot dan sopir cadangan di kawasan Puncak, Bogor yang diminta berhenti beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penghentian operasional angkot bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan Puncak yang sangat padat terutama saat liburan panjang.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengatakan, pemberian kompensesasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.
Kebijakan serupa pernah diterapkan saat mudik Idulfitri 2025. “Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” katanya, dikutip laman resmi Pemprov Jabar.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin menambahkan, pemberian kompensasi dilakukan sebagai bentuk pengganti pendapatan sopir angkot yang diminta berhenti beroperasi selama periode tertentu.
Kompensasi diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025. Selama periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak.
Besaran kompensasi yang disiapkan Pemda Provinsi Jawa Barat mencapai Rp200 ribu per orang per hari. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan diberlakukan.
“Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik angkot, kedua adalah sopir utama dan sopir cadangan,” ungkapnya.














