TERASJABAR.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah.
Larangan ini tertuang dalam surat pernyataan bermaterai yang harus ditandatangani oleh siswa baru, beserta orang tua, sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan disiplin sekolah.
Salah satu poin utama adalah larangan mengendarai motor bagi pelajar yang belum memenuhi syarat.
Listyo menilai langkah gubernur ini menjadi contoh nyata dalam mendukung penegakan kedisiplinan di kalangan pelajar.
Pernyataan tersebut disampaikan saat acara Safari Ramadhan Kapolri dan Peresmian Rutilahu Jajaran Polda Jawa Barat di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Rabu (4/3/2026).
Dedi Mulyadi menekankan, aturan disiplin diterapkan sejak awal masuk sekolah.
Selain larangan membawa motor, peraturan juga mencakup larangan knalpot brong, merokok, dan konsumsi minuman keras.
Siswa yang melanggar ketentuan ini harus siap menerima sanksi, termasuk pencabutan subsidi atau dikeluarkan dari sekolah.
Dedi menegaskan pendidikan harus membentuk karakter dan perilaku, bukan sekadar akademik.
Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan ketertiban lalu lintas pelajar.
Banyak siswa yang selama ini berkendara tanpa helm, menggunakan knalpot brong, atau memodifikasi plat nomor, sehingga mengganggu ketertiban di jalan.
Menurut Dedi, tertib lalu lintas mencerminkan daerah yang beradab, sehingga disiplin pelajar dalam berkendara menjadi bagian penting dari pembentukan masyarakat yang tertib dan berbudaya.-*

















