TERASJABAR.ID – Kasus gugatan 12 warga Purwakarta keturunan almarhum H. Kartim bin Saipan terhadap lahan yang ditempati SMPN 1 Babakan Cikao, Purwakarta, terus menghangat.
Terakhir, kuasa hukum Bupati Purwakarta yang diberi tugas menangani kasasi di MA, mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, agar memberikan perlindungan hukum terhadap para siswa SMPN 1.
Seperti diketahui, kedua belas keturunan pemilik asli lahan dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada10 Maret lalu. Mereka pun dinyatakan sebagai pemilik sah lahan seluas 8.200 M2 itu oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 21 Mei 2025.
Dan kini, para tergugat membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengugurkan vonis PN dan PT tersebut. Bupati pun menunjuk Marwan Iswandi sebagai pengacara untuk gugatan kasasi ini.
Belakangan, di medsos, Marwan menduga ada permainan aparat hukum dengan mafia tanah, agar Pemkab Purwakarta membayar ganti rugi yang akan menguntungkan pihak tertentu.
Hal inilah yang membuat para penggugat merasa gerah, karena diopinikan sebagai pihak yang akan mengusir para siswa dari tempatnya bersekolah di Babakan Cikao.
“Walau dibalut kata ‘dugaan’, kita semua tahu, telunjuk Kuasa Hukum Bupati diarahkan ke kami sebagai pihak yang diduga bermain dengan mafia hukum. Istilah ini teramat menyakitkan bagi kami sebagai pemilik asli lahan yang selama ini merelakan tanahnya digunakan anak-anak untuk bersekolah,” kata Darma Sudarma, salah satu penggugat, kepada media, Rabu (30/7/2025).
Penggugat mengatakan, pada dasarnya kuasa hukum tergugat Sdr. Marwan tak tahu kronologis yang sebenarnya dari kasus ini.
“Dia hanya secara profesi melihat dan mendengar sepihak atas kronologis kasus ini. Coba bayangkan kalau saja Sdr. Marwan itu posisinya seperti kami, berbicara secara hati nurani, yang sudah 40 tahun didzolimi tanahnya yang telah dikuasasi oleh pemerintah dengan tidak ada sedikitpun niat baik untuk mengganti!” tandasnya.