Kapolsek Semboro, Iptu Andrias Suryo Rubedo, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Peristiwa ini menambah daftar panjang konflik agraria yang berujung kekerasan, bahkan melibatkan pejabat desa. Warga berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari.(*)
Page 2 of 2