TERASJABAR.ID – Para ibu rumah tangga saat ini sedang dibuat kebingunan mencari gas LPG 3kg yang sulit untuk didapatkan.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah membuat aturan baru dengan melarang gas LPG 3kg dijual bebas di pengever per 1 Februari 2025.
Hal itu ditetapkan agar LPG 3kg dapat digunakan tepat sasaran, seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani yang sudah sesuai sasaran.
Aturan tersebut juga sudah tercatat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.
Jadi masyarakat saat ini bingung mencari LPG 3kg yang langkas karena tak bisa membeli gas melon di warung pengecer yang menjadi langganannya.
Untuk menjawab hal tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari memberikan jawabannya agar para Ibu rumah tangga bisa membeli gas LPG 3kg.
- Pemkot Bandung Gerak Cepat, Rp2 Miliar Disalurkan untuk Ringankan Derita Korban Bencana di Sumatera
- Tim SAR Gabungan Upayakan Pencarian Tiga Warga yang Tertimbun Longsor di Wargaluyu, Kec. Arjasari Kab. Bandung
- Kang DS Pimpin Pencarian Korban Longsor Arjasari, Imbau Warga Tidak Masuk Area Berbahaya
- Longsor di Arjasari Kab. Bandung, 3 Warga Masih Tertimbun, 1 Selamat dan 7 Rumah Terdampak
- 24 Desember 2025 Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru, Kemenhub Antisipasi Hal Ini
Heppy Wulansari menjelaskan kalau para ibu disarankan untuk membeli LPG 3kg dipangkalan resmi.
Sudah ada 300 lebih pangkalan resmi elpiji yang jual gas melon dengan harga eceran tertinggi seuai aturan daerahnya.
Namun, para ibu yang ingin membeli di pangkalan resmi harus memenuhi persyaratan terlebih dulu, seperti melakukan pendaftaran dengan penggunaan aplikasi.
Atau bisa juga menunjukan KTP yang dimaksudkan untuk pencatatan data subsidi agar tak disalah gunakan.
Para ibu yang tak tahu lokasi pangkalan LPG 3kg bisa melihatnya di situs berikut ini

















