TERASJABAR.ID – Para ibu rumah tangga saat ini sedang dibuat kebingunan mencari gas LPG 3kg yang sulit untuk didapatkan.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah membuat aturan baru dengan melarang gas LPG 3kg dijual bebas di pengever per 1 Februari 2025.
Hal itu ditetapkan agar LPG 3kg dapat digunakan tepat sasaran, seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani yang sudah sesuai sasaran.
Aturan tersebut juga sudah tercatat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.
Jadi masyarakat saat ini bingung mencari LPG 3kg yang langkas karena tak bisa membeli gas melon di warung pengecer yang menjadi langganannya.
Untuk menjawab hal tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari memberikan jawabannya agar para Ibu rumah tangga bisa membeli gas LPG 3kg.
- Ikan Dewa Dikembangbiakan di Situs Kebon Balong Ki Buyut Sangkan
- Beras Alami Deflasi Saat Paceklik, Harga Petani Tetap Terjaga, Mentan-Kepala Bapanas Ungkap Hal Ini
- Wirausaha Industri Baru Tekan Kemiskinan Ekstrem dan Majukan Ekonomi Daerah, Ini Program Kemenperin
- Persaingan Lini Depan Arsenal, Gyokeres Tak Lagi Jadi Protagonis Tunggal
- BMKG Imbau Masyarakat Pantau Informasi Resmi untuk Perjalanan Aman dan Nyaman Selama Libur Nataru
Heppy Wulansari menjelaskan kalau para ibu disarankan untuk membeli LPG 3kg dipangkalan resmi.
Sudah ada 300 lebih pangkalan resmi elpiji yang jual gas melon dengan harga eceran tertinggi seuai aturan daerahnya.
Namun, para ibu yang ingin membeli di pangkalan resmi harus memenuhi persyaratan terlebih dulu, seperti melakukan pendaftaran dengan penggunaan aplikasi.
Atau bisa juga menunjukan KTP yang dimaksudkan untuk pencatatan data subsidi agar tak disalah gunakan.
Para ibu yang tak tahu lokasi pangkalan LPG 3kg bisa melihatnya di situs berikut ini

















