TERASJABAR.ID – Para ibu rumah tangga saat ini sedang dibuat kebingunan mencari gas LPG 3kg yang sulit untuk didapatkan.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah membuat aturan baru dengan melarang gas LPG 3kg dijual bebas di pengever per 1 Februari 2025.
Hal itu ditetapkan agar LPG 3kg dapat digunakan tepat sasaran, seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani yang sudah sesuai sasaran.
Aturan tersebut juga sudah tercatat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.
Jadi masyarakat saat ini bingung mencari LPG 3kg yang langkas karena tak bisa membeli gas melon di warung pengecer yang menjadi langganannya.
Untuk menjawab hal tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari memberikan jawabannya agar para Ibu rumah tangga bisa membeli gas LPG 3kg.
- Intip Keseruan dari 700 Pengguna MAXi, di Acara MAXi Yamaha Bogor
- Kabupaten Ciamis Raih Penghargaan Lingkungan Tingkat ASEAN
- Unjuk Rasa di Pemkab Bandung, Massa GEMA Sampaikan 15 Tuntutan
- Asia Africa Festival Tertunda, Bandung Siapkan AAF 2025 dengan Kualitas Lebih Baik
- Andre Rosiade: DPR Akan Perbaiki Kinerja dan Layani Rakyat Lebih Baik
Heppy Wulansari menjelaskan kalau para ibu disarankan untuk membeli LPG 3kg dipangkalan resmi.
Sudah ada 300 lebih pangkalan resmi elpiji yang jual gas melon dengan harga eceran tertinggi seuai aturan daerahnya.
Namun, para ibu yang ingin membeli di pangkalan resmi harus memenuhi persyaratan terlebih dulu, seperti melakukan pendaftaran dengan penggunaan aplikasi.
Atau bisa juga menunjukan KTP yang dimaksudkan untuk pencatatan data subsidi agar tak disalah gunakan.
Para ibu yang tak tahu lokasi pangkalan LPG 3kg bisa melihatnya di situs berikut ini