TERASJABAR.ID – Seorang pemuda berinisial HN (22), yang diketahui merupakan mahasiswa asal Pangalengan, Kabupaten Bandung, harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah aksinya mencoba mencuri sepeda motor di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, digagalkan warga.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Rancapadu, Desa Cikelet. Pelaku diduga berusaha mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol D 4810 VEH milik warga. Saat itu, motor tengah terparkir di depan rumah korban.
Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah, S.H., menyampaikan bahwa pelaku tertangkap tangan saat mencoba membuka kunci leher motor. Aksi tersebut dilakukan pada Rabu malam dan diketahui oleh saksi, warga setempat.
“Pelaku berusaha membuka kunci motor yang terparkir, namun belum sempat karena langsung dipergoki warga,” ujarnya kepada wartawan, Jumat(18/7/2025).
Pelaku berinisial HN (22) langsung diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Cikelet. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan rekaman CCTV yang merekam aksi percobaan pencurian tersebut.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti, untuk saat ini masih dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.***