Kemudian, pada 5 Maret 2025, pelaku kembali melakukan pelecehan dengan dalih meminta sosis yang sedang dimakan korban.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya. Tak lama kemudian, informasi tersebut menyebar ke keluarga besar pihak ibu.
Untuk memastikan proses hukum berjalan serta memulihkan kondisi korban yang mengalami kerugian fisik, psikis, dan material, keluarga korban melaporkan MR ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melalui Layanan SPKT Mapolda Jatim.
Kini, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
MR telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui melalui Rekaman video amatir warga menunjukkan momen saat MR dibawa oleh beberapa anggota kepolisian berpakaian sipil dari kediamannya.
Dalam video tersebut, MR tampak tenang dan bahkan tetap merokok saat digiring oleh petugas.
Saat ini MR telah ditahan di Ruang Tahanan Dittahti Mapolda Jatim guna proses pelengkapan berkas perkara.(*)