Dukung Penguatan Raperda Ketertiban Umum di Kota Bandung
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem memberikan perhatian serius terhadap Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Fraksi NasDem, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bandung, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang telah menginisiasi penyusunan Raperda tersebut dengan mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat.
“Raperda ini bukan sekadar upaya menertibkan aktivitas warga, tapi juga untuk menjaga kualitas hidup, menciptakan rasa aman di ruang publik, dan memperkuat ketahanan sosial di tengah dinamika perkotaan,” ujar Awangga.
Fraksi NasDem menilai, Raperda ini memiliki urgensi tinggi mengingat tingginya mobilitas dan aktivitas ekonomi di Kota Bandung yang kerap menimbulkan potensi gangguan ketertiban, seperti kemacetan, kebisingan, penempatan PKL yang tidak tertata, serta penggunaan ruang publik tanpa izin.
Selain itu, regulasi ini juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional serta menghadapi tantangan baru, termasuk potensi konflik sosial dan penyalahgunaan teknologi.
Tantangan dan Inovasi Pengawasan
Dalam pandangannya, Fraksi NasDem mencatat masih banyak pelanggaran ketertiban umum yang terjadi akibat kurangnya kesadaran atau ketidaktahuan warga. Di sisi lain, jumlah personel Satpol PP dan Linmas masih belum sebanding dengan luas wilayah dan kompleksitas masalah di lapangan.
NasDem juga menyoroti perlunya integrasi program ketertiban umum dengan perencanaan pembangunan, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi digital seperti kamera pengawas (CCTV), aplikasi pengaduan warga, dan media sosial resmi untuk mempercepat respon pengawasan.
“Kemitraan strategis dengan komunitas lokal dan dunia usaha juga penting untuk memperkuat pengamanan kawasan publik dan kegiatan masyarakat”
Dalam analisisnya, Fraksi NasDem menyoroti beberapa poin penting dalam Raperda ini, antara lain:
1. Ketentuan Umum dan Asas Penyelenggaraan – memberikan definisi dan prinsip yang jelas agar tidak multitafsir.
2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum – mengatur kewajiban dan larangan warga, seperti menjaga fasilitas umum, tidak membuang sampah sembarangan, serta mengurus izin kegiatan publik.
3. Perlindungan Masyarakat – memperkuat peran Linmas dalam pencegahan bencana, pengamanan kegiatan, dan dukungan terhadap pemerintah daerah.
4. Penegakan Hukum dan Sanksi – menegaskan pelaksanaan sanksi administratif yang adil dan konsisten.

















