Menurut Titin, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan soal pencabutan kartu pers wartawan CNN Indonesia di Istana. “Saya akan menanyakan kepada pihak Sekretaris Negara (Setneg),” katanya.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujarnya.
Dewan Pers, lanjutnya, menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejauh ini belum ada konfirmasi dari pihak Istana terkait pencabutan kartu identitas tersebut. ****