“Ini bukan soal legalitas nikah siri. Ini soal bagaimana agama dipermainkan, dimanipulasi untuk menutup aib. Ini kezaliman terhadap perempuan dan pelecehan terhadap nilai-nilai agama,” tegas Ustadz Lukman, juru bicara FMPK.
Lebih jauh FMPK mengkritik keras perilaku oknum anggota dewan yang melakukan upaya membungkam kritik.
“Rakyat Kuningan tidak butuh wakil rakyat yang pandai bersilat lidah dan bersembunyi di balik simbol agama. Kami butuh pemimpin yang amanah, jujur, dan beradab,” lanjut Lukman.
Ironisnya, hingga hari ini belum ada sanksi konkret terhadap oknum anggota dewan yang terlibat skandal moral. Diamnya partai, menurut FMPK, adalah bentuk pembiaran sistemik yang merusak integritas demokrasi lokal.
FMPK mendesak agar DPRD mengambil langkah nyata, bukan hanya mendengar. Proses etik harus dijalankan secara transparan, dan hasilnya diumumkan ke publik. Anggota dewan yang terbukti melanggar harus mundur secara terhormat. Jika tidak, DPRD wajib menggunakan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi***
Editor: van