TERASJABAR.ID – Di saat banyak orang harus menunggu berangkat haji, diduga ada sejumlah jemaah yang berangkat tanpa antrean. Itulah yang diendus KPK dalam kasus kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri adanya calon haji khusus yang bisa berangkat tanpa antre meskipun baru mendaftar, dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyelidikan itu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan empat saksi pada Senin (1/9).
Mereka adalah Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia (Mutiara Haji) Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.
“Seluruh saksi hadir, dan kami dalami soal calon haji khusus yang bisa langsung berangkat meski baru mendaftar tanpa melalui antrean,” ujar Budi, seperti ditulis ANTARA pada Rabu, 3 September 2025.
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kenaikan Status BP Haji Menjadi Kementerian
Ia menambahkan, pemeriksaan juga menyasar mekanisme perolehan kuota tambahan haji 1445 H/2024 M.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023–2024, setelah memintai keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Saat itu, KPK juga menyebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024.
Fokus kritiknya adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur komposisi berbeda, yakni 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.-***