5. Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Para pelaku diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, serta Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang kekerasan seksual terhadap anak. Tindakan ini dianggap sebagai kejahatan berat, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas pelaku yang mengancam ketertiban umum melalui konten menyimpang
6. Pemblokiran Grup dan Upaya Pencegahan
Komdigi telah memblokir enam grup Facebook, termasuk “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka,” sejak 18 Mei 2025, sebagai respons cepat atas aduan masyarakat. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemblokiran ini bertujuan melindungi anak-anak dari konten yang merusak perkembangan mental dan emosional. Namun, munculnya grup serupa menunjukkan perlunya pengawasan siber yang lebih ketat dan edukasi digital bagi masyarakat
7. Penyelidikan Berlanjut dan Rilis Resmi
Saat ini, keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Polisi akan merilis identitas pelaku dan detail kasus secara resmi pada Rabu (21/5/2025) di Bareskrim Polri. Penyidik juga terus menelusuri jejak digital untuk mengidentifikasi anggota lain yang terlibat, termasuk potensi keterlibatan jaringan internasional. Masyarakat diimbau untuk melaporkan konten mencurigakan dan bijak menggunakan media sosial