Pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
ADVERTISEMENT
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara
- Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara
- Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang.(*)
Page 3 of 3