Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.
ADVERTISEMENT
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya jaringan ilegal penyelundupan senjata.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ini.(*)
Page 3 of 3