5. Penangkapan dan Upaya Bunuh Diri Pelaku
Priguna ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung. Saat penangkapan, ia sempat berusaha bunuh diri dengan memotong nadi di tangannya, namun berhasil digagalkan oleh polisi. Ia kemudian dirawat sebentar sebelum resmi ditahan.
6. Jumlah Korban Bertambah
Awalnya, kasus ini hanya melibatkan satu korban (FH). Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang diungkapkan pada 9 April 2025 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, terdapat indikasi bahwa Priguna telah melakukan tindakan serupa terhadap dua korban lain di RSHS dengan modus yang sama, yaitu membius dengan dalih pemeriksaan medis.
7. Sanksi Akademik dan Hukum
- Sanksi Akademik: Unpad dan RSHS dengan tegas mengutuk perbuatan ini. Priguna telah diberhentikan dari program PPDS dan dikembalikan ke fakultas oleh RSHS. Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan penghentian sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi di RSHS selama satu bulan untuk evaluasi.
- Sanksi Hukum: Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, beberapa ahli hukum menilai polisi seharusnya memberlakukan pemberatan hukuman hingga 16 tahun karena pelaku adalah tenaga medis yang menyalahgunakan wewenang dan korban dalam kondisi tak berdaya.
8. Dugaan Kelainan Seksual
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut Priguna memiliki kecenderungan kelainan perilaku seksual. Untuk memperkuat temuan ini, penyidik akan melibatkan ahli psikologi forensik guna memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
9. Reaksi Publik dan Institusi
Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial melalui akun Instagram
@ppdsgram
pada 8 April 2025, memicu kemarahan netizen. RSHS menyatakan kekecewaan mendalam dan menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran pidana yang tidak dapat diprediksi meskipun pengawasan terhadap residen telah diperketat. Unpad juga berkomitmen mendampingi korban melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar untuk memastikan keadilan ditegakkan.
10. Barang Bukti yang Diamankan
Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk sisa obat bius, alat kontrasepsi, dan pakaian operasi yang digunakan korban. Sebanyak 11 saksi, termasuk keluarga korban, perawat, dan pegawai RSHS, telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyelidikan.