Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan, KPK menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa. Hasilnya, KPK menemukan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sejumlah Rp 222 miliar. Menurut Budi, akibat penggelembungan budget iklan di bjb, negara mengalami kerugian mencapai Rp222 miliar.
Awal kerugian yan dialam negara menurut Budi dimulai pada periode 2021-2023, dimana bank bjb merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp409 miliar.
Seperti diketahui, sampai saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
1.Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB
2.Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
3.Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
4.Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
5.Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).