Pada 2019, dana hibah pokir yang dikeluarkan oleh Kusnadi senilai Rp 54,6 miliar. Tahun 2020 Rp 84,4 miliar, 2021 Rp 124,5 miliar dan tahun 2022 Rp 135,2 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, maka Kusnadi selama 4 tahun pencairan dana hibah memperoleh komitmen fee hingga Rp 79,74 miliar.
Konstruksi kasus penggelapan dana hibah tersebut mirip dengan kasus-kasus korupsi anggaran negara pada umumnya; pengaturan oleh eksekutif dan yudikatif.
Setelah alokasi dana disepakati, ditunjuklah pelaksana pekerjaan. Dalam kasus dana hibah Jatim itu, menurut KPK, jumlah dana yang benar-benar diwujudkan untuk proyek hanya berkisar 40% dari total anggaran yang ditetapkan.