Penerbitan HC mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025 yang mensyaratkan penerapan standar sanitasi serta pemenuhan keamanan dan mutu pangan.
Pemenuhan standar sanitasi dibuktikan melalui Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB PSAT) pada sarana penanganan beras.
Sebagai informasi, Perum Bulog mendapat penugasan mengekspor sebanyak 2.280 ton Beras Haji Nusantara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jamaah haji Indonesia selama di Arab Saudi.
Pengiriman direncanakan berlangsung secara bertahap pada awal Maret 2026 mendatang.
Program Beras Haji Nusantara ini menjadi wujud pelayanan pemerintah kepada jamaah haji Indonesia sekaligus mencerminkan kesiapan sistem jaminan keamanan pangan nasional dalam memenuhi standar internasional.
Secara terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, dalam berbagai kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa ekspor beras dilakukan secara selektif dan terukur, dengan tetap mengutamakan kecukupan stok dan stabilitas dalam negeri.
Ia menyampaikan bahwa ekspor, termasuk untuk kebutuhan jamaah haji di Arab Saudi, merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia di pasar global sekaligus menunjukkan peningkatan kapasitas produksi nasional.
Ekspor dilakukan setelah memperhitungkan neraca pangan nasional, sehingga tidak mengganggu kebutuhan domestik dan tetap menjaga cadangan pangan pemerintah.***
















