TERASJABAR.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) mempercepat proses penerbitan Health Certificate (HC) guna mendukung ekspor Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi tahun 2026.
Dilansir siaran pers Bapanas, percepatan ini dilakukan agar seluruh tahapan ekspor berjalan tepat waktu sekaligus memastikan beras yang dikirim memenuhi standar keamanan dan mutu yang dipersyaratkan.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah berjalan di sejumlah titik produksi dan gudang penyimpanan.
“Sebagai upaya kita untuk menjamin keamanan dan mutu Beras Haji Nusantara ini, bersama Bulog, OKKP Daerah Banten, Jabar, dan Jatim saat ini dalam proses melakukan pemeriksaan sampel di gudang produksi dan sarana penanganan beras sebelum diterbitkan Health Certificate,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerbitan HC merupakan bagian dari sistem jaminan keamanan pangan ekspor yang terintegrasi.
“Penerbitan HC ini merupakan salah satu rangkaian yang menjamin keamanan dan mutu pangan. Tentunya bersama Badan Karantina Indonesia juga menerbitkan Phytosanitary Certificate (PC). Ini bentuk komitmen dan jaminan pemerintah bahwa beras yang kita ekspor sudah sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan,” ungkapnya.
Adapun pengujian dilakukan di laboratorium terakreditasi dengan mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Cemaran dan Peraturan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Cemaran Residu Pestisida. Untuk parameter mutu, pengujian mengikuti Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Mutu Beras.
Selain memenuhi standar nasional, beras yang akan diekspor juga disesuaikan dengan ketentuan Arab Saudi, termasuk standar mutu dan label (GSO 1003:2011), batas maksimal cemaran pangan (SFDA.FD CAC 193/2018), serta batas maksimal residu pestisida (SFDA.FD 382/2018).
















